E-PAGAR (Elektronik-Pantau Garam) sebagai Peron dalam Rangka Menjawab Persoalan-Persoalan Impor Garam di Indonesia
Memiliki 17.499 pulau dari Sabang sebagai ujung barat hingga Merauke sebagai ujung timur, menghantarkan Indonesia meraih predikat sebagai Negara dengan kepulauan tersebesar di dunia. Adapun 3,25 juta km² dari total 7,81 juta km² luas wilayah Indonesia adalah lautan, hingga kembali menjadi kehormatan bagi Indonesia mendapat julukan ‘Negara Maritim’. Konon, maritim Indonesia adalah kemewahan yang luar biasa, akankah pernyataan tersebut menjadi peruntungan? ataukah menjadi tantangan?
Indonesia masih memiliki harapan untuk menjadi poros maritim dunia yang tentunya membutuhkan usaha keras untuk menjaga kekayaan alam di lautnya. Realisasi misi ini pun tak semudah membalikkan telapak tangan dalam perwujudannya, sebab diperlukan pula kebijakan dan perencanaan program yang terarah, serta relevan dengan koordinasi yang baik dari seluruh elemen masyarakat Indonesia, terkhusus pada pemerintah pusat dan daerah.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah memiliki peran besar dalam hal ini, dimana sebagai wakil rakyat sudah tentu harus menjadi cermin masyarakat dalam mengambil keputusan, pun terkait dengan hal pengelolaan sumber daya laut. Potensi yang dimiliki Indonesia hendaknya menjadi acuan untuk memajukan negeri ini di masa mendatang. Namun faktanya, saat ini Indonesia belum terlalu cakap dalam mengelola, mengatasi, ataupun menanggulangi masalah terkait potensi sumber daya laut, salah satunya ditunjukkan dengan maraknya berita mengenai impor garam di Indonesia.
Garam sebagai salah satu hasil laut Indonesia memang sangat dibutuhkan masyarakat dalam siklus hidupnya. Garam sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu garam rumah tangga (konsumsi) dan garam industri, yang keduanya memiliki spesifikasi dan kualitas berbeda. Kendati demikian, kedua jenis garam ini sangat dibutuhkan dalam keberlanjutan kehidupan. Kasus impor garam pula menjadi tamparan keras bagi Indonesia.
Problematika Impor Garam
Terkait fenomena impor garam di Indonesia, mengundang reaksi dan teriakan cukup dahsyat dari segelintir masyarakat. Persepsi dan stigma negatif tak jarang bermunculan menyindir pihak pemerintah yang dalam hal ini menjadi pengelola. Banyak orang yang tak habis pikir dengan kejadian ini, sebab telah ter-doktrin dengan konsepsi buruk sebelumnya. Indonesia adalah Negara dengan garis terpanjang kedua di dunia—dengan panjang 99.093 km, lalu perlukah impor garam diadakan? Apa langkah ini tidak akan mematikan petani garam dalam negeri?
Benar adanya Indonesia mengimpor garam dari Australia, yang notabenya hanya sebuah Negara kecil dengan garis pantai yang jauh lebih pendek dari Indonesia. Namun yang perlu diketahui ialah, pemerintah hanya mengimpor garam industri, sedangkan garam konsumsi masih dapat dipenuhi oleh petani lokal. Adapun impor dilakukan tak lain sebagai salah satu upaya untuk mengatasi persoalan yang ada.
Penyebab Impor Garam
Keputusan yang diambil pemerintah untuk mengimpor garam ke dalam negeri bukan tanpa alasan. Menteri perindustrian, Saleh Husin menyatakan bahwa pemerintah mengadakan impor garam karena laut kita (Indonesia) tidak mampu memenuhi kebutuhan garam industri. Kualifikasi kualitas garam industri seharusnya adalah dengan kandungan 97% NaCl, sementara garam yang dihasilkan laut Indonesia hanya mengandung kurang dari 94% NaCl. Salinitas atau kadar garam pada air bergantung pada beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain, tingkat penguapan, kelembapan udara, kandungan mineral, arus laut, dan juga curah hujan. Indonesia merupakan salah satu Negara yang dilewati oleh khatulistiwa yang mengakibatkan keadaaan alam untuk produksi garam tak selalu mendukung. Penurunan salinitas permukaan dekat khatulistiwa disebabkan oleh curah hujan yang lebih besar atau tinggi (Millerro dan Sohn, 1992).
Kebutuhan garam di Indonesia tidak berbanding lurus dengan hasil produksi, hal ini pun menjadi penyebab impor garam diadakan. Jika terus bergantung pada garam lokal, tentu seluruh kebutuhan industri tidak akan terpenuhi dan hal ini pun akan mengancam ekspor hasil produksi yang memerlukan penggunaan garam sebagai bahan bakunya. Selain itu, untuk memproduksi garam dalam jumlah banyak, lahan yang dimiliki Indonesia masih sangat terbatas dengan hanya 26.024 hektare lahan saja yang dapat digunakan.
Hal lainnya yang menjadi penyebab impor adalah teknologi yang digunakan Indonesia untuk memproduksi garam tidak cukup efektif. Bagaimana bisa cara produksi manual dan tradisional dapat menjamin pemenuhan garam di Indonesia yang sekitar 4,1 juta ton per tahun? Jika menilik lebih lanjut memang dalam hal ini Indonesia jelas kalah jauh dari Australia yang menggunakan tambak garam untuk memproduksi garam. Peneliti Center For Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan bahwa impor garam tidak lepas dari belum mampunya petani garam lokal untuk memenuhi kebutuhan industri. Memang tidak ada tolak ukur kualitas yang benar-benar menjamin, namun apakah pemenuhan kualitas dan keterampilan petani garam sudah benar-benar diperhatikan? Sedangkan pemerintah tidak cukup berpihak pada petani garam. Jika merujuk pada data KIARA yang dikemukakan oleh Bhima Yudistira selaku pengamat INDEF dalam lima tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah petani garam di Indonesia yang beralih menjadi buruh kasar, sebab kurangnya jaminan kesejahteraan.
Faktor penting lainnya adalah kurangnya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal ini. Persepsi negatif tak lain muncul sebab kurangnya sosialisasi mengenai impor garam itu sendiri, duga-sangka yang disampaikan tak jarang menjadi awal salah-menyalahkan hingga berujung perpecahan. Urusan garam industri yang mendasari kebijakan impor adalah UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, jadi terkait dengan peningkatan industri memang sama sekali tidak melanggar aturan ini. Namun mengeluarkan peraturan saja tidak cukup efektif.
Solusi Impor Garam
Pemerintah sudah memiliki PUGAR (Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat), namun target yang dicapai belum cukup memuaskan dan merealisasikan baiknya penyediaan garam. Untuk itu, perlu diadakan langkah konkret untuk keberlanjutan kasus ini ke depannya yang tak hanya melibatkan pemerintah dan petani garam saja, melainkan juga seluruh elemen masyarakat Indonesia mengingat masalah ini akan berdampak pada kehidupan khalayak ramai. Bagaimana pun juga, pemerintah sebagai wakil rakyat hanyalah manusia biasa yang tak jarang pula melakukan salah, termasuk dalam mengambil langkah. Kita membutuhkan suatu program untuk mewujudkan suatu peran yang berujung sikap ‘enak sama enak’.
E-PAGAR (elektronik-Pantau Garam), sebagai sebuah platform berbasis teknologi informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia yang dipergunakan untuk men-sosialisasikan mengenai perkembangan industri garam di Indonesia, sekaligus sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat mengenai industri garam. Hal ini sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi dan kemerdekaan menyatakan pendapat tentunya, sebab platform dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Melalui E-PAGAR pula, dapat menghilangkan apatisme dan stigma negatif masyarakat untuk sama-sama mengetahui masalah terkait garam di Indonesia. Bukan tidak mungkin pula melalui konten positif tersebut dapat menggali pemikiran masyarakat untuk memberi saran terkait penyelesaian masalah impor garam di Indonesia. Tersaji pula informasi-informasi dengan disertai data dengan terjamin validitasnya, yang dapat menjadi rujukan dan referensi untuk membantu petani garam agar dapat meningkatkan kualitas keterampilan bertani. Hal ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan ‘Mengapa Indonesia Impor Garam?’ dan juga ‘Bagaimana cara menyelesaikan masalah impor garam agar Indonesia menjadi Negara swasembada garam?’. E-PAGAR diharapkan mampu menjadi roadmap dalam mencari problem solving kasus ini.
Bagaimana pun juga, terus-menerus melakukan impor garam bukanlah suatu solusi baik. Adakalanya kita harus ber-orientasi lebih jauh ke depan dengan tidak hanya puas dengan kenikmatan yang didapat sesaat ini. Kontribusi pun dapat dilakukan oleh siapa saja yang tergabung dalam satu kesatuan yang disebut Indonesia. Indonesia sebagai poros maritim bukanlah hanya sekedar impian belaka, dengan mulai melangkah tentu kita dapat mewujudkannya. Salam Indonesia maju!
Komentar
Posting Komentar