Maju kena, mundur kena. Itulah kiranya gambaran pendidikan Indonesia selama masa pandemi ini. Sejak dikeluarkan Surat Edaran Mendikbud No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19), sebanyak 4.504 Universitas yang ada di Indonesia ditutup (sumber: kemdikbud.go.id). Untuk menghindari kluster baru penyebaran virus tersebut, aktivitas belajar-mengajar yang dilakukan oleh segenap civitas akademika terpaksa dialihkan secara daring.
Pembelajaran daring semula dilakukan di Indonesia tanpa adanya persiapan matang. Ketidaksiapan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan yang menurunkan efektivitas proses pembelajaran. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik tahun 2019, tingkat penetrasi internet di pedesaan hanya mencapai 51,91% sementara di perkotaan sekitar 78,08%. Realitas tersebut menjadi bukti bahwa belum semua daerah mendapatkan infrastruktur yang layak dalam rangka menunjang pembelajaran daring. Di samping itu, momok finansial yang tidak terjamin stabilitasnya juga turut memperburuk. Sektor ekonomi cukup terdampak oleh pandemi, namun kebutuhan yang harus dikeluarkan untuk biaya kuota tentu tidak dapat dielakkan dan dewasa ini justru menjadi beban prioritas.
Dalam berlangsungnya proses pembelajaran pula, tidak semua dosen memiliki kapabilitas dan kreativitas yang baik untuk dapat beradaptasi dengan keadaan yang demikian, sehingga pembelajaran masih sangat jauh dari standar. Fenomena di lapangan juga menunjukkan bahwa pembelajaran daring kurang berhasil, sebab tidak semua institusi pendidikan memiliki e-learning yang mumpuni untuk dijadikan sebagai senjata utama. Berkedok ‘Merdeka Belajar’, namun malah menjadi beban tiada kepalang bagi para mahasiswa. Tidak heran jika mahasiswa kerap kali mengalami demotivasi, sehingga intensitas kehadirannya dalam pembelajaran daring merosot drastis. Hal-hal tersebut yang pada akhirnya mengakibatkan hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945 pada pasal 31 ayat (1) menjadi terhambat.
Optimalisasi yang diusung pemerintah untuk mengantisipasi semakin buruknya kualitas pendidikan pada semester mendatang ialah dengan menerapkan blended learning. Metode ini merupakan kombinasi keunggulan pembelajaran tatap muka dan secara daring, baik dari segi pengajaran, gaya pembelajaran, sampai dengan media yang digunakan. Model pembelajaran yang demikian sebenarnya bukanlah solusi baru, sebab pada tahun 2018 lalu sudah menjadi buah bibir. Meski begitu, program ini masih jauh dari kata ‘siap pakai’ dan tetap diperlukan evaluasi berkelanjutan terkait rencana penerapannya.
Berkaca dari hal tersebut, ada baiknya jika metode yang solutif diiringi dengan perencanaan terstruktur SMART. Spesific/spesifik, perencanaan program harus merincikan hal-hal terkait proses berlangsungnya mulai dari menjabarkan tujuan, sasaran, kapan dilangsungkan, dan bagaimana agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Measureable/terukur, mengingat program ini memerlukan penghubung dua media, maka memperkiraan biaya juga perlu direncanakan agar penerapannya bisa berjalan lancar. Achieveable/dapat dicapai, hal ini pula diperlukan untuk memastikan seberapa mungkin tujuan program tercapai dengan melakukan verifikasi mutu. Realistic/realistis, rencana yang baik adalah dapat menyesuaikan dengan keadaan sehingga basis-basis kesadaran amat dibutuhkan. Time-related/berdasar waktu, menetapkan tenggat waktu dalam setiap target diperlukan agar pengembangan program dapat dipastikan efisien.
Dengan demikian, diharapkan kualitas pembelajaran dan pengajaran di seluruh Perguruan Tinggi dapat berangsur meningkat dengan metode blended learning yang tepat sasaran.
Komentar
Posting Komentar