Langsung ke konten utama

Parlemen, Segera Beralih dari EPR yang Sekadar Dalih


Kehidupan semakin berkembang, dan tentu akan menuai dampak bagi siapa saja yang mengalaminya. Pun Indonesia yang tumbuh menjadi sebuah negara dengan jumlah penduduk yang cukup padat, yakni sekitar 247 juta jiwa. Kian meningkatnya jumlah penduduk, kian menambah beban pula bagi negara. Salah satu beban yang memberi dampak cukup besar adalah masalah kerusakan lingkungan.

Persoalan darurat sampah di Indonesia sudah menggurita—khususnya sampah plastik. Dalam Statistik Persampahan Indonesia (2008) disebutkan bahwa total sampah yang dihasilkan sebesar 38,5 juta ton/tahun. Namun, akhir-akhir ini keadaan semakin parah. Menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan bahwa pada tahun 2019 angka produksi sampah meningkat hingga 66-67 juta ton yang didominasi 60% oleh sampah organik dan 15% oleh sampah plastik, serta 25% untuk jenis sampah lainnya. Hal ini bahkan menghadiahi Indonesia predikat negara kedua penghasil sampah plastik terbanyak di dunia berdasarkan penelitian yang diterbitkan oleh Jenna Jambeck. Predikat tersebut sama sekali tak memberikan rasa bangga, justru itulah tamparan keras yang ditujukan pada bangsa Indonesia.

Dari sisi ekonomi, masyarakat globalisasi yang cenderung memiliki stigma pragmatis atau dalam artian menginginkan hal-hal yang instan tentu mempengaruhi pola konsumsi. Menurut data yang diperoleh dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pengeluaran per kapita sebulan di daerah perkotaan dan pedesaan menurut rupiah masyarakat Indonesia selalu meningkat. Pada tahun 2016, total rata-rata adalah Rp. 946.258,- kemudian meningkat pada tahun 2017 dengan total Rp. 1.036.497,- hingga pada tahun 2018 kembali meningkat mencapai Rp. 1.124.717,-. Seiring meningkatnya pola konsumsi tersebut, jumlah timbulan sampah hasil produksi yang melimpah adalah konsekuensi logis. Alhasil, produsen menjadi salah satu penunjang semakin buruknya persoalan ini.

Berdasarkan kenyataan Indonesia sebagai negara hukum, dimana setiap sendi kehidupannya bergantung pada hukum yang berlaku. Parlemen melakukan upaya administratif sebagai penyelenggaraan hak legeslasi dengan menetapkan UU RI No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Regulasi ini mengamanatkan strategi pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah yang sulit terurai. Terkhusus pada bab IV pasal 15 undang-undang ini, menegaskan bahwa “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses lain.” Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mengamanatkan pemilahan dan pewadahan sejak dari sumber sampah. Maka pemerintah mengadakan sebuah program yang dinamai dengan Extended Producer Responsibility (EPR).

Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan suatu kebijakan finansial guna menanggulangi permasalahan lingkungan hidup yang diterapkan kepada produsen kegiatan ekonomi untuk mengelola kemasan pasca konsumsi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pencemaran akibat penggunaan produk. Identifikasi tanggung jawab produsen dalam EPR sebagaimana disampaikan oleh bapak EPR, Thomas Lindquist antara lain, kewajiban, tanggung jawab ekonomi atau pembiayaaan, tanggung jawab fisik, kepemilikan, dan tanggung jawab informatif.

Berdasarkan PP No. 97/2017 dinyatakan ada target pengurangan dan penanganan sampai dengan tahun 2025 yang berjumlah total 70,8 juta ton dengan target penurunan 20,9 juta ton dan penanganan 49,9 juta ton. Kendati demikian, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, angka permasalahan lingkungan tetap meningkat.

Jalannya EPR masih belum dilegalkan dan akan diterapkan 2022 mendatang dengan mengajak industri kecil dan menengah bertanggung jawab. Belum sepenuhnya dilaksanakan, bukan berarti Indonesia belum berbuat apa-apa. Peluang internalisasi Extended Producer Responsibility sudah sempat dimanfaatkan. Sebanyak 28 perusahaan besar di Indonesia sudah menyanggupi pemberlakuan EPR. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan pula yang secara tidak langsung menerapkan sistem ini, misalnya PT. Toba Pulp lestari, Tbk yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan menerapkan prinsip 3R—Reuse, Reduce, Recycle dan PT. Tetra Park dengan program One Pack, One Act dalam mendaur ulang kemasan pasca konsumsi. Bak pepatah berkata, dimana ada kemauan, disitu ada jalan. Sejauh ini penerapan EPR yang masih dilakukan secara sukarela hingga hasilnya tidak signifikan. Ketegasan yang ada menjadi pendorong kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan. Dengan begitu, seluruh produsen yang bergerak di Indonesia akan menjalankan kewajiban ini.

Dengan kompleksnya peraturan yang ditetapkan, seharusnya menjadi alat untuk  intropeksi bagi bangsa ini.  Regulasi yang ada bukan sekedar hitam di atas putih. Hal ini seharusnya menjadi gambaran nyata bahwa Indonesia memiliki peluang untuk melakukan perubahan. Namun, produk hukum perlu memperhatikan dinamisasi hukum yang disesuaikan dengan perkembangan. Langkah solutif menurut hemat saya ialah dengan merevitalisasi UU yang berlaku, mengelola anggaran yang disediakan, beserta perlunya pengawasan dan pengadaan pendekatan pada pihak terkait.

Mengingat aturan yang ditetapkan akan berdampak sangat luas, muatan UU rasanya masih perlu diadakan penambahan aturan terkait sanksi pelanggaran. Sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008, pelanggaran yang dilakukan akan menuai pemberlakuan sanksi administratif. Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa paksaan pemerintah, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. Selain itu ketentuan pidana pun berlaku berupa kurungan jeruji besi dan/atau denda. Pemberlakuan sanksi masih belum spesifik, apakah ditujukan pada semua aturan yang berlaku atau tergantung pada jenis peraturan. Misalnya, jenis sanksi yang tepat terkait program EPR yang dapat dikatakan upaya preventif pada persoalan lingkungan hidup di Indonesia. Sehingga adanya pengaturan mengenai sanksi pelanggaran masih menimbulkan multitafsir.

Terkhusus pada program EPR, sanksi yang dipaparkan di atas rasanya belum dapat dikatakan efektif. Sanksi yang tepat sasaran dalam hal ini dapat berupa pemulihan atau rehabilitasi. Rehabilitasi yang dimaksud pun hanya sebatas rehabilitasi sosial guna memperbaiki pola pikir produsen yang membangkang terkait pemberlakuan program ini. Pentingnya menanamkan pola pikir peduli lingkungan tentu memberikan dampak yang baik bagi keberlangsungan program. Alhasil, yang dikatakan sebagai sanksi tak hanya sekedar menimbulkan efek jera, namun juga menghasilkan kesadaran akibat dorongan psikologis diri sendiri. 

Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah anggaran. Untuk lingkungan sendiri, pemerintah menyediakan anggaran <5% dari APBN dan APBD. Diperlukan upaya untuk memaksimalkan anggaran yang ditetapkan agar benar-benar didistribusikan sesuai dengan tempatnya. Terkhusus pada anggaran yang dikeluarkan untuk program EPR, dapat fokus diarahkan pada industri skala kecil yang akan turut ikut dalam menerapkan program. Jadi, pembangunan industri yang sedang digalakkan Indonesia saat ini tetap bisa berjalan seiring dengan penerapan EPR.

Langkah selanjutnya adalah dengan mengawasi pelaksanaan UU beserta APBN yang sebelumnya ditetapkan. Dengan demikian, parlemen tetap menindaklanjuti upaya merevitalisasi UU dan penetapan anggaran. Menyediakan wadah internalisasi, baik dalam upaya legeslasi, teknologis, edukasi, maupun pengawasan adalah hal yang harusnya dilakukan. Dimana hal ini tentunya dilaksanakan secara multidimensional—antara pemerintah, pelaku ekonomi dan masyarakat secara bersama-sama dengan komitmen penuh. Upaya ini dapat dilakukan secara berkala dengan membuat platform berbasis teknologi yang dinamai dengan PROCEKS (Program Cerdas kelola Sampah), yang dapat diakses tidak hanya oleh parlemen, namun juga pelaksana kegiatan ekonomi, dan seluruh masyarakat. Sebab yang wajib peduli lingkungan bukan hanya legislator dengan cara membuat kebijakan, perusahaan dengan kewajiban EPR, atau hanya masyarakat sebagai pelaksana praktik, melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama untuk hasil yang maksimal. Dan tentunya, melalui PROCEKS pula program Extended Producer Responsibility dapat lebih mudah dikenalkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan Indonesia bebas sampah.

Selain itu, kita bisa berkaca dari negara Jerman. Konsep Extended Producer Responsibility diterapkan sekalipun pada hal-hal kecil, dalam hal ini botol plastik air mineral dapat dijadikan contoh. Masyarakat dibiasakan dengan penggunaan tumbler atau botol yang dapat dipakai berulang kali. Namun, bukan berarti terdapat larangan untuk mengedarkan air minum kemasan. Inisiatif yang diambil oleh pemerintah Jerman ialah apabila mengembalikan botol bekas minuman yang dibeli, maka masyarakat akan mendapatkan deposit dari harga pembelian minuman tersebut. Dengan demikian, selain peran pemerintah, peran masyarakat pun tak dapat dihilangkan. Perlu diketahui pula bahwa Korea Selatan yang turut mengampanyekan EPR, telah menanamkan kesadaran menjaga lingkungan pada masyarakatnya melalui pemisahan sampah. Dalam keberlangsungan EPR, pemisahan sampah sebelum dikembalikan kepada produsen produk adalah hal yang tak kalah penting. Itulah mengapa pendekatan perlu dilakukan dan melalui PROCEKS hal ini akan terpenuhi.

Pada hakikatnya, parlemen memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legeslasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Perwujudan ketiga fungsi tersebut tidak akan mulus jalannya tanpa adanya ketegasan dan disokong oleh kesadaran masyarakat. Dengan penuh keyakinan, Extended Producer Responsibility pasti bisa diterapkan. Perwujudan EPR pun bukan sekedar dalih jika mampu beralih. Semangat tak boleh lenyap, langkah tak boleh binasa. Harus yakin bahwa kita siap, sebab Indonesia pasti bisa. 


Sumber Referensi
  •          Ziegler, Oliever. 2013. EU Regulatory Decision Making and the Role of the United States. Germany: Dissertation Freie Universitat Berlin, 2012.
  •          Hendra, Yulia. 2016. “Perbandingan Sistem Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Korea Selatan: Kajian 5 Aspek Pengelolaan Sampah” https://jurnal.dpr.go.id diakses tanggal 10 Juli 2019
  •          Badan Pusat Statitik. Rata-Rata Pengeluaran per Kapita Sebulan di Daerah Perkotaan dan Perdesaan Menuru Provinsi Kelompok Barang (rupiah) 2011-2018, (online), (diakses dari https://www.bps.go.id pada 11 Juli 2019)

 ---Esai Parlemen Remaja 2019


Komentar