Kehidupan
semakin berkembang, dan tentu akan menuai dampak bagi siapa saja yang
mengalaminya. Pun Indonesia yang tumbuh menjadi sebuah negara dengan jumlah
penduduk yang cukup padat, yakni sekitar 247 juta jiwa. Kian meningkatnya
jumlah penduduk, kian menambah beban pula bagi negara. Salah satu beban yang
memberi dampak cukup besar adalah masalah kerusakan lingkungan.
Persoalan
darurat sampah di Indonesia sudah menggurita—khususnya sampah plastik. Dalam
Statistik Persampahan Indonesia (2008) disebutkan bahwa total sampah yang
dihasilkan sebesar 38,5 juta ton/tahun. Namun, akhir-akhir ini keadaan semakin
parah. Menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan
bahwa pada tahun 2019 angka produksi sampah meningkat hingga 66-67 juta ton
yang didominasi 60% oleh sampah organik dan 15% oleh sampah plastik, serta 25%
untuk jenis sampah lainnya. Hal ini bahkan menghadiahi Indonesia predikat
negara kedua penghasil sampah plastik terbanyak di dunia berdasarkan penelitian
yang diterbitkan oleh Jenna Jambeck. Predikat tersebut sama sekali tak
memberikan rasa bangga, justru itulah tamparan keras yang ditujukan pada bangsa
Indonesia.
Dari
sisi ekonomi, masyarakat globalisasi yang cenderung memiliki stigma pragmatis
atau dalam artian menginginkan hal-hal yang instan tentu mempengaruhi pola
konsumsi. Menurut data yang diperoleh dari situs resmi Badan Pusat Statistik
(BPS), rata-rata pengeluaran per kapita sebulan di daerah perkotaan dan pedesaan
menurut rupiah masyarakat Indonesia selalu meningkat. Pada tahun 2016, total
rata-rata adalah Rp. 946.258,- kemudian meningkat pada tahun 2017 dengan total
Rp. 1.036.497,- hingga pada tahun 2018 kembali meningkat mencapai Rp. 1.124.717,-.
Seiring meningkatnya pola konsumsi tersebut, jumlah timbulan sampah hasil
produksi yang melimpah adalah konsekuensi logis. Alhasil, produsen menjadi
salah satu penunjang semakin buruknya persoalan ini.
Berdasarkan
kenyataan Indonesia sebagai negara hukum, dimana setiap sendi kehidupannya
bergantung pada hukum yang berlaku. Parlemen melakukan upaya administratif
sebagai penyelenggaraan hak legeslasi dengan menetapkan UU RI No. 18 tahun 2008
tentang pengelolaan sampah. Regulasi ini mengamanatkan strategi pengurangan
timbulan sampah dan penanganan sampah yang sulit terurai. Terkhusus pada bab IV
pasal 15 undang-undang ini, menegaskan bahwa “Produsen wajib mengelola kemasan
dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh
proses lain.” Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang mengamanatkan pemilahan dan
pewadahan sejak dari sumber sampah. Maka pemerintah mengadakan sebuah program
yang dinamai dengan Extended Producer
Responsibility (EPR).
Extended Producer Responsibility (EPR)
merupakan suatu kebijakan finansial guna menanggulangi permasalahan lingkungan
hidup yang diterapkan kepada produsen kegiatan ekonomi untuk mengelola kemasan
pasca konsumsi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pencemaran akibat
penggunaan produk. Identifikasi tanggung jawab produsen dalam EPR sebagaimana
disampaikan oleh bapak EPR, Thomas Lindquist antara lain, kewajiban, tanggung
jawab ekonomi atau pembiayaaan, tanggung jawab fisik, kepemilikan, dan tanggung
jawab informatif.
Berdasarkan
PP No. 97/2017 dinyatakan ada target pengurangan dan penanganan sampai dengan
tahun 2025 yang berjumlah total 70,8 juta ton dengan target penurunan 20,9 juta
ton dan penanganan 49,9 juta ton. Kendati demikian, sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, angka permasalahan lingkungan tetap
meningkat.
Jalannya
EPR masih belum dilegalkan dan akan diterapkan 2022 mendatang dengan mengajak
industri kecil dan menengah bertanggung jawab. Belum sepenuhnya dilaksanakan,
bukan berarti Indonesia belum berbuat apa-apa. Peluang internalisasi Extended Producer Responsibility sudah
sempat dimanfaatkan. Sebanyak 28 perusahaan besar di Indonesia sudah
menyanggupi pemberlakuan EPR. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan pula
yang secara tidak langsung menerapkan sistem ini, misalnya PT. Toba Pulp
lestari, Tbk yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan menerapkan prinsip 3R—Reuse, Reduce, Recycle dan PT. Tetra
Park dengan program One Pack, One Act
dalam mendaur ulang kemasan pasca konsumsi. Bak pepatah berkata, dimana ada
kemauan, disitu ada jalan. Sejauh ini penerapan EPR yang masih dilakukan secara
sukarela hingga hasilnya tidak signifikan. Ketegasan yang ada menjadi pendorong
kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan. Dengan begitu, seluruh
produsen yang bergerak di Indonesia akan menjalankan kewajiban ini.
Dengan
kompleksnya peraturan yang ditetapkan, seharusnya menjadi alat untuk intropeksi bagi bangsa ini. Regulasi yang ada bukan sekedar hitam di atas
putih. Hal ini seharusnya menjadi gambaran nyata bahwa Indonesia memiliki peluang
untuk melakukan perubahan. Namun, produk hukum perlu memperhatikan dinamisasi
hukum yang disesuaikan dengan perkembangan. Langkah solutif menurut hemat saya
ialah dengan merevitalisasi UU yang berlaku, mengelola anggaran yang
disediakan, beserta perlunya pengawasan dan pengadaan pendekatan pada pihak
terkait.
Mengingat
aturan yang ditetapkan akan berdampak sangat luas, muatan UU rasanya masih
perlu diadakan penambahan aturan terkait sanksi pelanggaran. Sesuai dengan UU
No. 18 tahun 2008, pelanggaran yang dilakukan akan menuai pemberlakuan sanksi
administratif. Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa paksaan
pemerintah, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. Selain itu ketentuan pidana
pun berlaku berupa kurungan jeruji besi dan/atau denda. Pemberlakuan sanksi
masih belum spesifik, apakah ditujukan pada semua aturan yang berlaku atau
tergantung pada jenis peraturan. Misalnya, jenis sanksi yang tepat terkait
program EPR yang dapat dikatakan upaya preventif pada persoalan lingkungan
hidup di Indonesia. Sehingga adanya pengaturan mengenai sanksi pelanggaran masih
menimbulkan multitafsir.
Terkhusus
pada program EPR, sanksi yang dipaparkan di atas rasanya belum dapat dikatakan
efektif. Sanksi yang tepat sasaran dalam hal ini dapat berupa pemulihan atau
rehabilitasi. Rehabilitasi yang dimaksud pun hanya sebatas rehabilitasi sosial
guna memperbaiki pola pikir produsen yang membangkang terkait pemberlakuan
program ini. Pentingnya menanamkan pola pikir peduli lingkungan tentu
memberikan dampak yang baik bagi keberlangsungan program. Alhasil, yang
dikatakan sebagai sanksi tak hanya sekedar menimbulkan efek jera, namun juga
menghasilkan kesadaran akibat dorongan psikologis diri sendiri.
Selain
itu, hal yang tak kalah penting adalah anggaran. Untuk lingkungan sendiri,
pemerintah menyediakan anggaran <5% dari APBN dan APBD. Diperlukan upaya
untuk memaksimalkan anggaran yang ditetapkan agar benar-benar didistribusikan
sesuai dengan tempatnya. Terkhusus pada anggaran yang dikeluarkan untuk program
EPR, dapat fokus diarahkan pada industri skala kecil yang akan turut ikut dalam
menerapkan program. Jadi, pembangunan industri yang sedang digalakkan Indonesia
saat ini tetap bisa berjalan seiring dengan penerapan EPR.
Langkah
selanjutnya adalah dengan mengawasi pelaksanaan UU beserta APBN yang sebelumnya
ditetapkan. Dengan demikian, parlemen tetap menindaklanjuti upaya
merevitalisasi UU dan penetapan anggaran. Menyediakan wadah internalisasi, baik
dalam upaya legeslasi, teknologis, edukasi, maupun pengawasan adalah hal yang
harusnya dilakukan. Dimana hal ini tentunya dilaksanakan secara
multidimensional—antara pemerintah, pelaku ekonomi dan masyarakat secara
bersama-sama dengan komitmen penuh. Upaya ini dapat dilakukan secara berkala
dengan membuat platform berbasis teknologi yang dinamai dengan PROCEKS (Program
Cerdas kelola Sampah), yang dapat diakses tidak hanya oleh parlemen, namun juga
pelaksana kegiatan ekonomi, dan seluruh masyarakat. Sebab yang wajib peduli
lingkungan bukan hanya legislator dengan cara membuat kebijakan, perusahaan
dengan kewajiban EPR, atau hanya masyarakat sebagai pelaksana praktik,
melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama untuk hasil yang maksimal. Dan
tentunya, melalui PROCEKS pula program Extended
Producer Responsibility dapat lebih mudah dikenalkan dan diimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan Indonesia bebas sampah.
Selain
itu, kita bisa berkaca dari negara Jerman. Konsep Extended Producer Responsibility diterapkan sekalipun pada hal-hal
kecil, dalam hal ini botol plastik air mineral dapat dijadikan contoh.
Masyarakat dibiasakan dengan penggunaan tumbler
atau botol yang dapat dipakai berulang kali. Namun, bukan berarti terdapat
larangan untuk mengedarkan air minum kemasan. Inisiatif yang diambil oleh
pemerintah Jerman ialah apabila mengembalikan botol bekas minuman yang dibeli,
maka masyarakat akan mendapatkan deposit dari harga pembelian minuman tersebut.
Dengan demikian, selain peran pemerintah, peran masyarakat pun tak dapat
dihilangkan. Perlu diketahui pula bahwa Korea Selatan yang turut mengampanyekan
EPR, telah menanamkan kesadaran menjaga lingkungan pada masyarakatnya melalui
pemisahan sampah. Dalam keberlangsungan EPR, pemisahan sampah sebelum
dikembalikan kepada produsen produk adalah hal yang tak kalah penting. Itulah
mengapa pendekatan perlu dilakukan dan melalui PROCEKS hal ini akan terpenuhi.
Pada
hakikatnya, parlemen memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legeslasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. Perwujudan ketiga fungsi tersebut tidak akan
mulus jalannya tanpa adanya ketegasan dan disokong oleh kesadaran masyarakat.
Dengan penuh keyakinan, Extended Producer
Responsibility pasti bisa diterapkan. Perwujudan EPR pun bukan sekedar
dalih jika mampu beralih. Semangat tak boleh lenyap, langkah tak boleh binasa.
Harus yakin bahwa kita siap, sebab Indonesia pasti bisa.
Sumber Referensi
- Ziegler, Oliever. 2013. EU Regulatory Decision Making and the Role of the United States. Germany: Dissertation Freie Universitat Berlin, 2012.
- Tristiana, Enis, Imam Koeswahyono, & Moh. Fadli. 2018. “Managing Policy of Extended Producer Responsibility (EPR) Implementation to Reduce Plastic Waste in Indonesia” dalam http://www.ijhssi.org/papers/vol7(7)/Version-2/E0707022532.pdf diakses tanggal 08 Juli 2019
- Fahmi, Sudi. 2011. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam https://media.neliti.com/media/publications/87329-ID-asas-tanggung-jawab-negara-sebagai-dasar.pdf diakses tanggal 09 Juli 2019
- Irawan, Gendis Ayu Satti, Mohammad Chaerul. 2011. “The Concept of Plastic packaging Waste Collection System by Producer to Implement Extended Producer Responsibility (EPR) https://ftsl.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/8/2017/03/3.-Gendis-Ayu-S-M.-Chaerul.pdf diakses tanggal 10 Juli 2019
- Hendra, Yulia. 2016. “Perbandingan Sistem Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Korea Selatan: Kajian 5 Aspek Pengelolaan Sampah” https://jurnal.dpr.go.id diakses tanggal 10 Juli 2019
- Badan Pusat Statitik. Rata-Rata Pengeluaran per Kapita Sebulan di Daerah Perkotaan dan Perdesaan Menuru Provinsi Kelompok Barang (rupiah) 2011-2018, (online), (diakses dari https://www.bps.go.id pada 11 Juli 2019)
---Esai Parlemen Remaja 2019
Komentar
Posting Komentar